Abaikan UU Demi Anggaran, Kebijakan Pajak MBLB Luwu Timur Dituding “Pemerasan” Perusahaan Pertambangan

Pajak MBLB Luwu Timur
Dr Ibnu Hadjar

ReferensiA.id- Pemburu pajak di daerah kini tengah disorot tajam karena dinilai mulai “menghalalkan” segala cara demi mengisi kas daerah. Di Luwu Timur, tanah penutup untuk penghijauan pun dipaksa menjadi objek pajak bernilai miliaran rupiah. Pengamat menilai langkah nekat Pemkab dan DPRD setempat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini tidak hanya mengancam iklim investasi, tetapi juga berpotensi menyeret pemerintah daerah ke pusaran pelanggaran hukum dan gagal bayar anggaran.

Baca Juga:  PT Vale Rayakan Semangat Kebersamaan dan Asta Cita Melalui Open Water Renang Lintas Danau di Sorowako

Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan, menjadi sorotan pengamat kebijakan publik.

Di Luwu Timur, misalnya. Polemik muncul di kalangan internal DPRD ketika pemerintah daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak (SKPDKBP) kepada salah satu perusahaan, yakni PT Vale Indonesia.

Padahal, objek pajak yang dikenai pajak tersebut adalah penggunaan tanah overburden atau tanah pucuk yang kaya unsur hara, untuk kegiatan penghijauan atau rehabilitasi lahan. Bukan untuk dijual atau kegiatan komersil.

Baca Juga:  PT Vale Raih 2 Penghargaan HR Asia Best Companies To Work For In Asia Awards

Anehnya, pemerintah memasukkan kegiatan tersebut sebagai aktivitas tambang yang dikenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Ketika pemerintah menagih pajak dari aktivitas yang bukan termasuk objek pajak, ini justru mengganggu kegiatan usaha dan investasi pertambangan. Justru mengarah ke pemerasan,” ungkap akademisi dan pengamat pemerintahan UIN, Dr Ibnu Hadjar.

Menurut dia, kebijakan fiskal yang disahkan oleh Bupati Irwan Bachri Syam bersama anggota DPRD afiliasinya tersebut justru bisa menunjukkan pengelolaan keuangan pemerintah yang tidak akuntabel.

Baca Juga:  Kolaborasi PT Vale, PLN dan Pemkab Luwu Timur Hadirkan Listrik Andal dan Aman untuk Warga Sorowako

Pemkab Luwu bersama DPRD sebelumnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang isinya menetapkan tanah penutup (overburden) aktivitas tambang sebagai objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *