News  

Bakar Hutan dan Duduki Fasilitas Vital, Aksi Brutal Perambahan Liar di Morowali Dipolisikan

Aksi perambahan liar di lokasi pt vale morowali
Ist

ReferensiA.id- Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dugaan perambahan liar di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, saat ini tengah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Peristiwa karhutla masif yang melanda kawasan hutan di Desa Dampala dan Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, diduga memiliki keterkaitan erat dengan aksi kelompok massa di Kecamatan Bungku Timur dan Bahodopi yang kini sedang diselidiki oleh Polda Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu oknum warga Desa Dampala berinisal BR, diduga menjadi bagian dari kelompok penggerak aliansi tersebut.

BR bersama sekelompok orang teridentifikasi melakukan pembukaan lahan perkebunan secara masif dan ilegal di kawasan hutan dengan metode membakar.

Tindakan tersebut memicu kebakaran hebat yang merembet tidak terkendali hingga menghanguskan kawasan hutan di sekitarnya.

Menanggapi fenomena pembukaan lahan ilegal ini, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan tindakan pidana serius.

Baca Juga:  2 Polisi Ditahan Diduga Aniaya Tahanan

“Pembukaan lahan (oleh sekelompok petani) secara ilegal dan tanpa izin itu bisa menjadi aksi yang brutal dan merugikan masyarakat luas,” ujar Ali Bahri.

Ali menambahkan, tindakan perambahan liar berkedok kelompok tani ini kian bertindak ekstrem di wilayah Morowali.

Selain memicu karhutla di Bahodopi, kelompok massa yang mengatasnamakan aliansi ini juga dilaporkan melakukan tindakan anarkis di Desa Bahomotefe dengan menduduki fasilitas vital, mendirikan tenda di dalam area operasional, hingga merusak Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.

Baca Juga:  Polisi Bakal Telusuri Penyebar Video Pria Bawa Kepala Manusia

Aksi sepihak yang menolak jalur damai ini kini sepenuhnya berhadapan dengan hukum.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *