ReferensiA.id- Perjuangan menyelamatkan ruang hidup warga Parigi Moutong dari ancaman industri ekstraktif mendekati titik terang. PTUN Palu resmi menerima gugatan Jatam Sulteng terhadap pemerintah daerah atas dugaan pembiaran kerusakan lingkungan di area tambang emas Kayuboko. Hal ini menjadi sebuah momentum yang diharapkan mampu menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan tambang.
Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap dugaan pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan emas di wilayah pertambangan Kayuboko telah dinyatakan diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada 19 Oktober 2026.
Gugatan dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Tergugat I dan Bupati Parigi Moutong sebagai Tergugat II.
Gugatan ini merupakan langkah hukum Jatam Sulteng untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas dugaan pembiaran terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan emas di Kayuboko.
Diterimanya gugatan ini setelah melalui empat kali pemeriksaan persiapan menjadi tahapan penting dalam upaya memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat dari dampak kegiatan pertambangan.
Jatam Sulteng memandang, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan lingkungan hidup berjalan sebagaimana mestinya.
“Dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak boleh diabaikan, terlebih ketika dampaknya berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik.
Dia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari peran Jatam Sulteng sebagai organisasi lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan terhadap dampak pertambangan, mendorong penegakan tanggung jawab pemerintah, serta memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.



















