ReferensiA.id- Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh dua orang mahasiswa dan seorang mahasiswi oleh senior mereka di Universitas Tadulako (Untad).
“Menurut saya, kasus kekerasan (fisik, verbal dan dugaan pelecehan) yang terjadi terhadap dua orang mahasiswa dan satu orang mahasiswi tehnik di lingkungan kampus Untad ini harus dilihat bukan sekadar sebagai sebagai sebuah penghukuman senior ke junior atas situasi yang terjadi, tetapi sebagai persoalan serius tentang budaya kekerasan, relasi kuasa, dan kegagalan mekanisme perlindungan di lingkungan kampus,” ujar Mutmainah menanggapi kasus tersebut, Kamis 8 Oktober 2026.
Mutmainah menambahkan, jika kekerasan dilakukan oleh senior kepada junior, apalagi dilakukan secara berkelompok, maka kampus perlu melihat ada persoalan struktural — mengapa senior merasa memiliki kewenangan untuk menghukum, mempermalukan, atau menyakiti junior? Tradisi ini tidak boleh menjadi ruang yang membenarkan kekerasan.
Secara regulasi, perguruan tinggi saat ini memiliki kewajiban pencegahan dan penanganan kekerasan melalui Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Aturan ini mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan bentuk kekerasan lainnya.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan ruang untuk mewariskan kekerasan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Senioritas boleh melahirkan kepemimpinan, tetapi tidak boleh melahirkan kekuasaan untuk menyakiti,” tegas perempuan yang akrab disapa Neng itu.
Dia memandang kasus kekerasan terhadap mahasiswa tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada pelaku baik di kampus atau proses hukum yang berjalan. Namun budaya yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi harus dibongkar.



















