“Kalau mahasiswa junior yang pernah mengalami kekerasan kemudian ketika menjadi senior melakukan hal yang sama kepada junior berikutnya, maka kampus sedang memelihara siklus kekerasan.”
Karena itu, reformasi harus menyasar budaya organisasi mahasiswa, bukan hanya individu pelaku.
Kampus pun dapat membuat deklarasi senioritas tanpa kekerasan, senior membimbing, junior menghormati, semua aman.
Mendorong agar setiap organisasi mahasiswa wajib memiliki kode etik anti kekerasan yang ditandatangani oleh mahasiswa.
“Menurut saya, inilah ukuran keberhasilan kampus, bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil dihukum, tetapi apakah mahasiswa baru merasa aman untuk belajar, berorganisasi, menyampaikan pendapat, dan melapor tanpa takut,” tutup Mutmainah.
Diketahui, tiga mahasiswa Fakultas Teknik Untad masing-masing berinisial KN, HRM dan ZRY diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah mahasiswa senior di lingkungan kampus.
Para korban yang merupakan mahasiswa semester tiga itu diduga mengalami kekerasan fisik disertai kekerasan verbal hingga dugaan pelecehan. ***



















