ReferensiA.id- Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Erman Lakuana ikut menjadi bagian peserta aktif di Akademi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) di Kota Yogyakarta, 6 – 8 Agustus 2026. Ia mendapatkan penguatan prespektif tentang infrastruktur pendanaan hijau sebagai inovasi fiskal daerah ke depan.
Sebagai Anggota Komisi C DPRD Palu yang beririsan langsung dengan isu lingkungan hidup dan juga sebagai anggota KPHD Indonesia, politisi Golkar itu menganalisa tantangan pembangunan Kota Palu hari ini tidak lagi sekadar bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi bagaimana memastikan setiap kebijakan fiskal mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
“Di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup akibat eksploitasi sumber daya alam, perubahan iklim, dan risiko bencana, sudah saatnya Kota Palu membangun paradigma baru fiskal daerah melalui penerapan ecological tax atau pajak berbasis ekologis,” katanya, Jumat 7 Agustus 2026.
Pajak ekologis bukan semata-mata instrumen untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, “pajak hijau” merupakan instrumen perubahan perilaku yang mendorong setiap aktivitas ekonomi bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
“Prinsipnya sederhana, aktivitas yang memberikan tekanan lebih besar terhadap lingkungan harus memberikan kontribusi lebih besar terhadap upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Selama ini, berbagai aktivitas ekonomi memanfaatkan ruang, sumber daya alam, serta jasa lingkungan yang dimiliki Kota Palu. Namun, biaya pemulihan akibat pencemaran, kerusakan ekosistem, meningkatnya risiko banjir, sedimentasi sungai, maupun menurunnya kualitas lingkungan justru lebih banyak dibebankan kepada pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).



















