Ketua Himas Sulteng Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Pengeroyokan di Morowali

Dprd Palu ketua Himas Sulteng
Rusman Ramli (tengah)

ReferensiA.id- Ketua Himpunan Masyarakat Sinjai (Himas) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusman Ramli, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan Wawan Sudirman (33 tahun), warga asal Desa Kompang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan massa di sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 25 Juli 2026 malam.

“Peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut nyawa manusia. Peristiwa ini juga harus menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mengedepankan emosi saat menghadapi dugaan tindak pidana,” katanya, Selasa 28 Juli 2026.

Rusman yang juga Anggota DPRD Palu itu menyebut, tindakan warga atau massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa yang sangat mencederai rasa kemanusiaan.

“Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri, apabila menemukan dugaan tindak pidana, mari segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  Rusman Ramli Dorong Perempuan Jadi Pengusaha Sukses

Olehnya, Rusman berharap Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengusut tuntas kasus main hakim sendiri yang menewaskan Wawan Sudirman.

Ia meminta proses hukum berjalan adil dan seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat asal Kabupaten Sinjai agar tetap tenang, senantiasa menjaga kondusifitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoax serta tetap mempercayakan seluruh proses penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang,” tandasnya.

Baca Juga:  PT Vale Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan Masyarakat Morowali

Ia pun menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban pengeroyokan itu. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan yang berat ini. Apa pun dugaan perbuatannya, tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan hak hidupnya akibat tindakan main hakim sendiri,” jelas Rusman Ramli.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *