Kasus Intimidasi Wartawan di Palu Naik Penyidikan, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp500 Juta

Intimidasi wartawan
Jurnalis Ikram (kanan) usai memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Sulteng. / Ist

ReferensiA.id- Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi wartawan yang menimpa Ikram, jurnalis media.alkhairaat.id di Kota Palu, resmi naik ke tahap penyidikan. Ditreskrimsiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa tiga saksi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Riswan, mengungkapkan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi korban berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.00 Wita.

“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram (korban), Andi dan Arif. Proses BAP berlangsung cukup panjang dengan berbagai pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” ujar Riswan usai mendampingi pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sulteng, Selasa malam.

Riswan menambahkan, proses pengumpulan keterangan belum selesai. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga:  Cegah Paham Radikalisme di Lingkungan Polisi, Polda Sulteng Lakukan Sosialisasi

Tim Advokasi KKJ Sulteng juga terus mendorong agar penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulteng tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers guna mematangkan penerapan pasal UU Pers dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Hadiri HUT ke-77 Bhayangkara, Elisa Bunga Allo Harap Jaga Kebersamaan Jelang Pemilu 2024

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di Sulawesi Tengah,” tegas Riswan. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *