ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026, sekaligus menyampaikan materi penguatan pengadaan barang dan jasa di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 15 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaannya berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Wakil Gubernur Sulteng menjelaskan, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari input kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun KPK.



















