ReferensiA.id- Saat kabut asap tebal mulai merampas hak warga Kota Palu untuk bernapas dengan lega, negara diingatkan untuk tidak menempatkan kepentingan ekspansi tambang di atas kesehatan publik.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai lonjakan polusi udara hingga kategori sangat tidak sehat di wilayah ini merupakan bukti nyata kelalaian pengawasan lingkungan yang wajib segera dipulihkan oleh pemerintah.
Jatam Sulteng menegaskan, negara wajib bertanggung jawab atas menurunnya kualitas udara di Kota Palu dan wilayah sekitarnya. Kondisi udara yang semakin buruk bukan sekadar persoalan cuaca atau musiman, melainkan persoalan perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, BMKG, menunjukkan tren memburuknya kualitas udara Kota Palu sejak awal September 2026.
Pada 2 September 2026, konsentrasi PM10 tercatat 106 µg/m³ dan PM2,5 mencapai 110 µg/m³, masuk kategori tidak sehat.
Kondisi ini kemudian memburuk pada awal Oktober 2026, ketika PM2,5 tercatat 132 µg/m³ pada 4 Oktober dan mencapai 206 µg/m³ pada 5 Oktober 2026, serta PM10 mencapai 210 µg/m³, dalam kategori sangat tidak sehat.
Jatam Sulteng menilai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kualitas udara yang buruk berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, dan kelompok rentan lainnya,” tegas Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Selasa 6 Oktober 2026.
Kata dia, menurunnya kualitas udara tidak dapat semata-mata dilemparkan kepada faktor alam seperti El Niño. BMKG mencatat sebaran asap kebakaran hutan dan lahan dari Morowali, Tojo Una-Una, dan Papua Selatan turut memengaruhi Kota Palu.



















