ReferensiA.id- Masyarakat Kota Palu dikejutkan oleh insiden berdarah di depan sebuah gerai minimarket Alfamidi di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu pada Kamis, 27 Agustus 2026 malam.
Duel maut antara oknum juru parkir (jukir) liar berinisial D (37 tahun) dan seorang anggota kepolisian berinisial AA berakhir tragis. Korban tewas akibat luka tembak, sementara petugas kepolisian harus kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Bahkan seorang warga ikut terkena peluru nyasar.
Peristiwa mengerikan ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah kulminasi dari pembiaran menahun, lemahnya pengawasan, dan ketidaktegasan Pemerintah Kota Palu dalam mengelola ruang publik.
Sudah menjadi hal biasa, bahwa jalan-jalan protokol dan pusat perbelanjaan di Kota Palu dikepung oleh jukir ilegal. Mirisnya, ada yang “mempersenjatai” diri dengan senjata tajam.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menunjukkan respons cepat pasca-kejadian, yang langsung mengidentifikasi 70 titik parkir liar. Tapi hal itu justru mempertegas satu hal: pemerintah selama ini reaktif dan bekerja dengan pola “pemadam kebakaran”.
Usai tragedi meninggalnya jukir di Alfamidi Tombolotutu, Satuan tugas (Satgas) Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menyampaikan pemberitahuan di 70 titik sebagai kawasan bebas parkir dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan retribusi.
Mereka segera memasang spanduk berukuran 1×1 meter di titik-titik yang telah terdata bebas parkir.
“Tujuannya memberikan informasi kepada publik bahwa tidak boleh memungut retribusi. Kalau ada yang menyalahgunakan kami pastikan itu parkir liar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto saat menyosialisasikan kawasan bebas parkir kepada ratusan juru parkir di Kota Palu pada Senin, 31 Agustus 2026 awal pekan.



















