ReferensiA.id- Petugas kepolisian akhirnya menangkap Aan Kurniawan alias AK, tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Lorong PDAM, Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Tersangka AK diamankan polisi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekira pukul 15.30 Wita, di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.
Tersangka ditangkap di rumah keluarganya setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Sebelum diamankan, tersangka diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.
Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana.
Pisau tersebut ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
“Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby, yang mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu, Rabu 26 Agustus 2026 sore.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 malam, di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan SungaonManonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.



















