News  

Begini Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Duyu Kota Palu

Kronologi pembunuhan 1 keluarga di kota palu
Pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Kronologi pembunuhan satu keluarga di Lorong PDAM Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh tersangka Aan Kurniawan alias AK akhirnya terkuak.

Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026 siang.

Kegiatan tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan tahapan sebelum hingga setelah aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam sejumlah adegan, tersangka awalnya terlibat cekcok dengan korban.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara: Polresta Palu Hadiahkan SIM Gratis Bagi 79 Warga yang Lahir 1 Juli

Tersangka kemudian menahan korban bersama istrinya yang saat itu menggunakan sepeda motor di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menuju rumah korban. Ia disebut sempat mencoba masuk melalui pagar bagian depan, namun upaya itu tidak berhasil.

Tersangka kemudian mencari akses lain dan masuk melalui bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.

Peristiwa itu menewaskan satu keluarga, yakni Jamil dan istrinya Nur Hannisa dan anak mereka yang masih berusia dua tahun.

Baca Juga:  Diah Tri Purwantini Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Palu, Gabung Komisi yang Urusi Bidang Ekonomi

Mengenai motif, polisi sementara menggali keterangan tersangka yang mengaku sakit hati kepada korban.

Sementara itu, polisi mengamankan satu sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka dalam penganiayaan tersebut

Adapun pra rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail.

AKBP Muhammad Ilham mengatakan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci rangkaian tindakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Guru PPPK Tersangka Pencabulan 3 Siswi SD di Palu Dibebaskan

“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” kata Ilham.

Ia menjelaskan, jumlah adegan dalam pra rekonstruksi masih akan dikaji. Akan dilakukan rekonstruksi kembali yang bakal dihadiri pihak kejaksaan, pengacara serta pihak penyidik.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *