ReferensiA.id- Bupati Buol, Amirudin Rauf mengungkapkan bahwa di daerah yang dipimpinnya saat ini banyak terjadi penambangan liar dan perambahan hutan. Namun, dia tidak bisa menertibkan banyak PETI di Buol karena terkait kewenangan.
“Kewenangan tersebut berada pada provinsi olehnya diharapkan agar dapat ditertibkan,” kata Amiruddin Rauf.
Permintaan penetiban tambang liar itu disampaikan langsung Bupati Buol kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs Mamun Amir dalam sebuah pertemuan dengan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Provinsi di Buol. Pertemuan itu dilaksanakan di Hotel Surya Wisata Buol, Rabu 1 Desember 2021.
Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Dr Nahardi MM yang mendampingi Wagub dalam kunjungan kerja di Buol menanggapi informasi dari Bupati Buol tentang adanya aktivitas tambang liar.
Menurut Nahardi, sudah ada laporan dari kepala UPT Dinas Kehutanan terkait pelaksanaan tambang liar dan pelaksanaan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol.
Saat ini, kata dia penyelesaian masalah PETI sangat susah untuk diatasi. Oleh karena itu, perlu dukungan dari pimpinan daerah untuk penyelesaikan permasalan pertambangan liar. “Solusinya adalah perizinan wilayah pertambangan rakyat,” tegas Nahardi.
Sementara itu, Wakil Gubernur mengharapkan agar seluruh penyelesaian masalah pertambangan di Buol dapat segera disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya dapat diambil kebijakan penyelesaian permasalahan tersebut.
Adapun kunjungan Mamun Amir memberikan arahan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Provinsi di wilayah Kabupaten Buol. Kepada Kepala UPT, Wagub berpesan agar dapat menerjemahkan dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik di wilayah kerja masing-masing.
Sesuai aturan, kata Wagub bahwa Gubernur secara teknis telah menyerahkan kewenangan kepada kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya. Untuk itu agar kewenangan itu dapat dijalankan dengan baik di wilayah kerja UPT.