2 Polisi Ditahan Diduga Aniaya Tahanan

IMG 20241001 WA0006
Polda Sulteng menggelar konferensi pers terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu, Senin 30 September 2024/ ReferensiA.id.

ReferensiA.id- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Propam Polda Sulteng), Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra mengungkapkan telah menahan 2 anggota Polri yang diduga menganiaya seorang tahanan.

Keduanya adalah petugas jaga tahanan di Polresta Palu masing-masing Bripda CH dan Bripda M dan kini mendekam di tempat khusus, Subbid Provos Divpropam Polda Sulteng.

“2 anggota sudah ditahan,” ungkap Rama Samtama Putra pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin 30 September 2024.

Baca Juga:  Polda Sulteng Ungkap Motif Penganiayaan Tahanan karena Jengkel

Tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan meninggal dunia pada 13 September 2024 di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Korban diduga dianiaya oleh petugas jaga tahanan di Polresta Palu. Penganiayaan terjadi pada 12 September 2024 di Polresta Palu pukul 2 dini hari.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulteng dan Polres Palu terkait kasus tersebut pada Jumat 27 September 2024.

Kombes Rama menjelaskan, penahanan terhadap 2 anggota Polresta Palu dilakukan setelah Divisi Propam Polda Sulteng melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengumpulkan fakta-fakta.

Baca Juga:  Ditangkap Densus 88, Berikut Inisial 22 Warga Sulteng Diduga Terlibat Jaringan Teroris

“Divpropam sudah periksa 26 saksi terdiri dari 9 petugas jaga tahanan, Kasat Tahti (tahanan dan barang bukti), tahanan sekitar 10 orang, pegawai Rumah Sakit Bhayangkara 5 termasuk dokter juga Pawas (perwira pengawas) dan penyidik Satreskrim yang menangani (kasus),” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, Propam Polda Sulteng juga menyita bukti rekaman CCTV dalam bentuk DVR (digital video recorder). DVR kini sedang diproses diambil dan diangkat data visualnya oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Baca Juga:  Polres Palu Naik Tipe Jadi Polresta

“Untuk sementara hasil pemeriksaan terhadap saksi kami dapat fakta-fakta, telah terjadi dugaan pelanggaran kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan oleh 6 petugas jaga tahanan, 2 pawas (perwira pengawas) dan 1 penyidik. Ini berkaitan dengan Perkap (Peraturan Kapolri) yang mengatur tentang perawatan tahanan dan juga dikonstruksikan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri terkait profesionalisme,” ujarnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *