ReferensiA.id- Penerapan tilang elektronik di Kota Palu, Sulawesi Tengah bakal mulai diberlakukan pada bulan ini. Setidaknya ada 4 titik di dalam kota yang bakal memiliki fasilitas tilang secara daring itu.
Rencana penerapan tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu oleh pihak Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah mulai diberlakukan pada 22 september 2022 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda dalam keterangannya menjelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis tekhnologi informasi dengan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera, yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
Polda Sulteng dalam penerapan ETLE akan menggunakan 2 jenis kamera, yaitu kamera statis dan kamera mobile, dengan kemampuan berbeda.
“Kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya,” ungkap Kingkin dalam keterangannya dikutip ReferensiA.id, Senin 12 September 2022.
Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera telepon cerdas (portable) yang telah diatur dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.
“Dalam pelaksanaanya kamera mobile (HP) digunakan oleh 2 orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera etle mobile tersebut, pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar dijalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta no (nomor) polisi kendaraannya, dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di back office,” jelas Kingkin.