DPRD Palu Bakal Bentuk Pansus yang Tangani Masalah Pertambangan

DPRD Palu
Anggota DPRD Palu H Nanang saat menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna. / Ist

ReferensiA.id- Polemik pertambangan di Kota Palu menjadi perhatian serius DPRD Palu. Untuk menangani berbagai masalah pertambangan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD Palu bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Fokus Pansus itu nantinya bukan cuma mengurusi masalah galian C, tapi juga untuk menangani eksploitasi tambang galian B atau tambang emas di Kota Palu.

Perubahan nomenklatur tersebut, terungkap dalam rapat paripurna DPRD Palu dengan agenda pembentukan Panitia khusus terkait tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, Kecamatan Ulujadi yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Palu, Kamis 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Bertemu Warga di Mantikulore, Hadianto Bicara Soal Kebersihan Kota Palu

“Terkait pembentukan pansus untuk menangani tambang galian C di Kelurahan Buluri dan Watusampu, sebaiknya Pansus ini juga mencakup seluruh wilayah di Kota Palu. Karena tambang ini bukan hanya di wilayah Kecamatan Ulujadi saja, namun juga ada di wilayah lainnya di Kota Palu. Ini hanya sekadar saran saja,” ucap Anggota DPRD Palu, Muslimun.

Baca Juga:  Kapolresta Palu Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban Selama Ramadan

Dengan diperluasnya wilayah kerja dari Pansus sebut Muslimun, bisa menjangkau dan menelaah semua wilayah eksploitasi tambang galian C yang ada di Kota Palu.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Palu, Sutan Badawi. Menurutnya, wilayah eksploitasi tambang bukan hanya berada di Kecamatan Ulujadi, namun juga terdapat di beberapa wilayah lainnya di Kota Palu.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya dan Anak Perempuannya Ditangkap Karena Miliki 32 Paket Sabu

Sementara itu, anggota DPRD Palu lainnya, H Nanang menuturkan, pembentuksn Pansus tambang galian C diperluas jangkauannya hingga ke tambang-tambang lainnya yang ada di Kota Palu. Misalnya tambang emas milik PT CPM.

“Kita bentuk Pansus ini dengan jangkauan lebih luas lagi. Namun dengan catatan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang ada di sekitar tambang dan memperhatikan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *