ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi langkah cepat PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyelesaikan masalah nasabah mereka di BNI Kantor Cabang Parigi.
“Kami telah bertemu dengan pimpinan wilayah, pimpinan area dan kepala KC Parimo BNI, (mereka) menginformasikan telah dilakukan penyelesaian permasalahan kepada nasabah pada tanggal 10Juni 2026. Kami apresiasi BNI telah gerak cepat menyelesaikan hal tersebut, bahkan kami mendapat informasi penyelesaian dilakukan sebelum batas SLA (Service Level Agreement),” ungkap Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra kepada ReferensiA.id, Kamis 11 Juni 2026.
Terkait kasus itu, OJK Sulteng mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang, namun selalu waspada dalam bertransaksi digital.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi atau pun akses perbankan kepada siapa pun demi keamanan.
“Selalu jaga kerahasiaan data pribadi, jangan pernah memberikan data akses kelolaan akun kepada siapapun, dan segera aktifkan fitur notifikasi dan multifaktor authentication (MFA) serta cek saldo secara berkala,” imbaunya.
Masyarakat juga diingatkan agar segera menghubungi kontak terpusat OJK jika terjadi permasalah pada sektor jasa keuangan, baik untuk mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan.
Meski pihak BNI telah mengembalikan dana nasabah yang sebelumnya melapor ke pihak kepolisian karena merasa dana di rekening tabungannya hilang, namun belum ada keterangan resmi apakah kasus itu disebabkan oleh kesalahan sistem atau murni tindakan pidana pada sektor perbankan.
OJK Sulteng pun belum bisa memastikan tindakan selanjutnya yang akan diambil terkait kasus itu.
“Hal itu kewenangan pengawas OJK pusat, dan banknya sendiri,” ujar Bonny. ***



















