ReferensiA.id- Seorang nasabah BNI di Parigi Moutong (Parimo) kehilangan uang senilai Rp3.362 miliar di rekening tabungan Bank Negara Indonesia (BNI) miliknya. Uang tersebut diketahui mengalir ke sejumlah rekening dengan total transaksi transfer hampir 3.000 kali dalam kurun waktu sembilan jam saja.
Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, serta kehilangan miliaran rupiah di rekening tabungannya, korban bernama Hermawati (48 tahun) pun melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
“Pertanggal 6 kemarin kita sudah lapor polisi, di Polda Sulteng. Kita menunggu proses selanjutnya,” ungkap kuasa hukum korban, Natsir Said, Selasa 9 Juni 2026.
Warga asal Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, Hermawati mengungkapkan dana dalam rekeningnya mulai berpindah pada 25 Mei 2026 pukul 21.30 Wita hingga pukul 07.00 Wita 26 Mei 2026.
Menurut dia, saldo rekening yang semula mencapai Rp4,566 miliar berkurang Rp3.362.791.588 hingga tersisa sekitar Rp700 juta.
“Hanya dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami tiga miliar lebih,” kata Natsir Said.
Padahal nasabah yang jadi kliennya itu tidak pernah melakukan transaksi apapun saat di waktu tersebut.
Dia menjelaskan, dana di rekening tabungan kliennya keluar melalui transaksi berulang kali dengan nominal relatif kecil, yakni berkisar Rp7 juta hingga Rp10 juta setiap transfer ke sejumlah nomor rekening.
Dia merinci total hampir 3.000 kali transaksi transfer terjadi selama sembilan jam tersebut.
Dugaan Tindak Pidana oleh Oknum Pegawai BNI
Sebelum kejadian itu, gawai atau ponsel milik korban sempat dikuasai oleh oknum pegawai BNI Cabang Parigi.
Menurut pengakuan korban, ia kerap ditawari kerja sama oleh pihak BNI untuk menjadi Agen BNI 46.
Natsir bilang, saat kliennya datang ke Kantor BNI Cabang Parigi pada 25 Mei 2026 untuk mengurus keperluan tertentu, salah satu oknum BNI disebut meminjam telepon genggam miliknya dengan alasan membantu mengunduh aplikasi BNI.
Pengakuan korban kepada kuasa hukumnya menyebut oknum pegawai BNI itu terlihat memegang dua perangkat sekaligus di kedua tangannya, salah satunya milik Hermawati. Saat itu korban tidak menyimpan kecurigaan.
Setelah beberapa waktu, ponsel korban dikembalikan dengan penjelasan oknum pegawai BNI bahwa aplikasi yang dimaksud telah terunduh.
“Perbuatan oknum BNI yang mengutak-atik HP nasabah yang tidak lain klien kami, diduga sebagai pintu masuk terjadinya tindak pidana. Karena ada beberapa data klien kami diganti oknum BNI tersebut,” ungkap Natsir.
Ia pun menduga hilangnya dana pada rekening tabungan kliennya berkaitan dengan tindakan oknum tersebut.
“Kuat dugaan uang klien kami dikerjain sistem sehingga terjadi transfer tanpa sepengetahuannya,” tegas Natsir.
Terkait kasus itu, menurut Natsir, pihak BNI Cabang Parigi Moutong telah memberikan tanggapan tertulis atas pengaduan yang disampaikan.
Dalam surat yang ditandatangani Branch Manager BNI Parigi, Rennie Amborowatie, pihak perbankan itu menyatakan tengah melakukan investigasi dan pendalaman untuk memastikan seluruh aspek penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan pokok pengaduan saudara, dapat kami informasikan bahawa saat ini tim kami sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan saudara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan hasil pendalaman dan investigasi yang akan kami unformasikan kepada saudara pada kesempatan pertama,” begitu salah satu keterangan pihak BNI.


















