ReferensiA.id- Sampai saat ini PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng masih berburu modal inti, sebesar Rp3 triliun. Jika tidak mampu memenuhi syarat itu hingga tenggat waktu, Bank Sulteng bisa turun status jadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Berdasarkan catatan data, Bank Sulteng sampai saat ini baru memiliki modal inti senilai Rp1,2 triliun. Angka itu masih kurang Rp1,8 triliun dari ketentuan minimum modal inti.
“Masih jauh dari modal inti, ada di angka Rp1,1 (triliun) sampai Rp1,2 triliun,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Triono Raharjo menjawab pertanyaan wartawan dalam pertemuan Journalist Update yang digelar di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa 9 Agustus 2022.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, pada akhir 2024 khususnya bank daerah harus memenuhi modal inti Rp3 triliun.
Syarat modal inti berdasarkan peraturan itu masih berlaku hingga saat ini. “Paling lambat Desember 2024 penuhi syarat modal inti Rp3 triliun khusus untuk BPD. Bank Sulteng masih berproses untuk memenuhi,” ungkap Triono.
Jika tidak terpenuhi, bank milik pemerintah daerah itu bakal turun status jadi BPR.
Untuk diketahui, BPR memiliki sejumlah perbedaan dalam menjalankan fungsi perbankan, di antaranya BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam valuta asing (hanya mata uang rupiah), BPR juga tidak diperkenankan melayani jasa cek/giro (giralisasi) dan BPR hanya boleh beroperasi di dalam satu provinsi.
Sementara itu, berbeda dengan bank daerah, bank umum justru harus memenuhi syarat minimal modal inti paling lambat akhir 2022 tahun ini. RED