Uang Nasabah BNI di Parigi Raib Rp3,362 Miliar, Begini Kronologinya

BNI di Parigi
Ilsutrasi

Kuasa Hukum Soroti Tindakan Pihak BNI yang Sodori Surat Pernyatan ke Nasabah

Kuasa Hukum Korban menyayangkan tindakan pihak BNI Cabang Parigi yang terkesan mencoba mengelabui kliennya sebagai nasabah atas proses perkara yang sedang berjalan.

Menurut Natsir, pihak BNI menyodorkan sebuah surat pernyataan kepada kliennya untuk ditandatangani. Di mana dalam surat tersebut sejumlah poin justru dianggap merugikan nasabah.

“Perhari ini pihak BNI menyodori surat pernyataan untuk ditandatangani kepada nasabah, bagi kami surat pernyataan itu sama dengan menjebak klien kami dalam sebuah perjanjian yang tidak jelas, artinya ada itikad buruk dalam penyelesaian perkara oleh pihak BNI Cabang Parigi,” tegas Natsir.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung Bahas Pengembangan Bank Sulteng

Dalam surat pernyataan itu sejumlah poin justru merugikan kliennya. Meski demikian, surat itu juga memuat poin yang menyatakan pihak BNI akan bertanggungjawab dan mengembalikan kerugian kliennya.

“Ada satu poin dimana pihak BNI menyatakan bahwa mereka siap bertanggungjawab atas kerugian atau mengembalikan kerugian klien kami senilai Rp3,3 miliar lebih. Artinya secara nyata mereka mengakui bahwa ada perbuatan yang merugikan nasabah,” ungkap dia.

Baca Juga:  Sambut Perayaan Natal, BNI Wilayah 11 Tebar Kebahagiaan dengan Berbagi Santunan

Namun demikian, Natsir menyebut upaya itu tidak bisa dibenarkan karena pihak BNI berhubungan langsung dengan kliennya yang telah menyerahkan kuasa untuk proses kasus tersebut.

Dia menduga upaya itu merupakan iktikad buruk untuk membujuk kliennya terhadap proses perkara.

Berdasarkan surat yang dimaksud, dilihat oleh ReferensiA.id, antara lain poinnya adalah agar nasabah berkomitmen tidak akan melakukan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, serta tidak akan menyampaikan, mempublikasikan, atau menyebarkan permasalahan ini kepada media.

Baca Juga:  Kinerja Perbankan di Sulteng Tumbuh Positif, Sudah Salurkan Rp59,11 Triliun Dana Kredit

Bahkan dalam poin itu juga agar nasabah meminta untuk dilakukan penghentian atau pencabutan segala bentuk publikasi yang telah diajukan pada media.

Sementara poin yang menyatakan upaya pembayaran ganti rugi tidak menyebutkan waktu yang jelas.

Terkait kasus yang menimpa nasabah BNI Cabang Parigi itu, Natsir menegaskan kliennya kekeh akan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh ReferensiA.id kepada pihak BNI belum mendapatkan tanggapan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *