Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung Bahas Pengembangan Bank Sulteng

Pengembangan Bank Sulteng
Gubernur Sulteng (kanan pakai batik) saat menyambut kedatangan Chairul Tanjung di Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu. / Ist

ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura didampingi Pj Sekda dan Direktur Utama PT Bank Sulteng menggelar pertemuan dengan Chairul Tanjung di Rumah Jabatan Gubernur Sulteng, Siranindi II Palu, Sabtu 1 Oktober 2022. Pertemuan itu membahas mengenai pengembangan Bank Sulteng.

Diketahui, Chairul Tanjung adalah salah satu pemilik saham PT Bank Sulteng disamping pemerintah daerah sebagai pemilik saham mayoritas.

Iklan Percetakan RB

Chairul Tanjung dan rombongan tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu disambut Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura bersama Ketua TP PKK Vera Rompas Mastura, Pj Sekda Sulteng Rudy Dewanto dan Direktur Utama, Komisaris Independen dan jajaran PT Bank Sulteng.

“Kunjungannya untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan PT Bank Sulteng dan juga untuk meningkatkan kegiatan usaha dan ekonomi CT Corp di Sulawesi Tengah,” begitu keterangan pers Pemprov Sulteng.

Belum diketahui pasti hasil pertemuan tersebut. Namun yang pasti, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng saat ini masih berburu modal inti sebesar Rp3 triliun.

Jika tidak mampu memenuhi syarat itu hingga tenggat waktu, Bank Sulteng bisa turun status jadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, pada akhir 2024 khususnya bank daerah harus memenuhi modal inti Rp3 triliun.

Syarat modal inti berdasarkan peraturan itu masih berlaku hingga saat ini. Paling lambat Desember 2024 penuhi syarat modal inti Rp3 triliun khusus untuk BPD. Jika tidak terpenuhi, bank milik pemerintah daerah itu bakal turun status jadi BPR.

Asal tahu saja, BPR memiliki sejumlah perbedaan dalam menjalankan fungsi perbankan, di antaranya BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam valuta asing (hanya mata uang rupiah), BPR juga tidak diperkenankan melayani jasa cek/giro (giralisasi) dan BPR hanya boleh beroperasi di dalam satu provinsi. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *