Ingin Selamatkan Bank Sulteng, Pansus III DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri

Bank Sulteng
Pansus III DPRD Sulteng Konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. / Ist

ReferensiA.id- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang berupaya menyelamatkan nasib Bank Sulteng yang terancam turun kelas jadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Tim dari DPRD Sulteng itu menggelar Konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah (Pemda) pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng, Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam konsultasi tersebut, dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun, didampingi Anggota Pansus lainnya yaitu Nur Dg Rahmatu, Irianto Malingong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M Tahir H Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK dan diampingai Staf Ahli Gubernur Rohani, Karo Hukum Adiman serta Pimpinan Bank Sulteng.

Pertemuan yang dilaksanakan di lantai 8 Direktorat Produk Hukum Daerah tersebut diterima oleh Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, didampingi oleh Koordinator Perundang-undangan Wilayah V Ramandhika Suryasmara.

Ketua Pansus Yus Mangun dalam kesempatan itu menyampaikan, Raperda yang dikonsultasikan untuk mendapat masukan dari Kemendagri, sehingga kemudian Perda ini tidak bertentangan dengan Undang-undang nantinya.

“Perda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkn BUMD kita yakni Bank Sulteng sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD sehingga dan juga merujuk Pada POJK Nomor 20 Tahun 2020,” ujar Yus Mangun.

Diketahu, ketentuan pemenuhan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan, untuk BPBD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *