Kerja Sama Bisnis Bank Sulteng-BAP Berujung Pidana, Praktisi Hukum: Kami Lihat Sesuai Aturan

Bank Sulteng
Ilustrasi. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Praktisi hukum menilai kerja sama bisnis antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima (BAP) merupakan bentuk kerja sama menguntungkan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui kerja sama bisnis antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima dipersoalkan Kejati Sulteng karena diduga merugikan keuangan negara.

Iklan Percetakan RB

Bahkan perkara ini telah siap sidang setelah berkas perkara dan para tersangka diserahkan dari penyidik Kejati Sulteng ke JPU Kejari Palu.

“Setelah kami mempelajari perjalanan perkara ini, kami melihat bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam kerja sama Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima. Malah Bank Sulteng mendapat keuntungan dari kerjasama tersebut,” kata praktisi hukum Muhammad Nursalam, Rabu 21 Juni 2023.

Diketahui, perkara dugaan pelanggaran pada kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima, penyidik Kejati Sulteng menetapkan empat orang tersangka.

Para tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris, tersangka lain adalah Bekti Haryono selaku Dirut PT Bina Artha Prima (BAP), Nur Amin sebagai mantan Kepala Divisi (Kadiv) Kredit Bank Sulteng dan Asep Nurdin dalam posisi sebagai Komisaris Utama PT Bina Arta Prima.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, diketahui kalau keempatnya disangka melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama antara Bank Sulteng dan PT Bina Artha Prima, utamanya dalam hal pemberian fee kerja.

“Hal ini menjadi fokus kami dalam melihat perkara ini, tidak melebar kemana-mana. Dasar penetapan tersangka menyebutkan kerja sama ini merugikan negara. Padahal tidak ada aturan dasar yang dilanggar, utamanya dalam UU Perbankan,” terang Nursalam.

Salam-sapaan akrab Nursalam- mengatakan, berdasarkan informasi, kerjasama PT Bank Sulteng dengan PT Bina Artha Prima (BAP) periode 2017 – 2020 secara umum bahkan menguntungkan bagi Bank Sulteng.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *