ReferensiA.id- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohammad Arus Abdul Karim, menyebut pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh penyelenggara pemerintahan.
Hal itu ia tekankan saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis 30 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto beserta tim, Sekertaris Daerah bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam hal ini Perwakilian dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Sulteng mengapresiasi tim KPK RI serta pelaksanaan rapat koordinasi yang dinilai sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, kehadiran KPK bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif melalui penguatan tata kelola, pengawasan dan pembinaan.
Arus menegaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung sepenuhnya setiap langkah yang dilakukan KPK dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran, transparan, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



















