ReferensiA.id- Pansus III DPRD Sulteng menyepakati besaran penyertaan modal untuk Bank Sulteng senilai Rp73,5 miliar per tahun.
Hal itu terungkap dalam rapat bersama untuk melakukan finalisasi pembahasan Raperda tentang penyertaan modal pada PT Bank Sulteng, di Gedung Baruga DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin 9 Oktober 2023.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus III Yus Mangun dihadiri beberapa anggota Pansus, yakni Marlela Sute dan Suryanto. Serta menghadirkan pihak terkait, yakni Direktur Utama PT Bank Sulteng Ramiyati, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Ekonomi, Biro Hukum, serta tenaga ahli Bapemperda Asri Lasatu.
Saat rapat, Yus Mangun harus adu argumentasi dengan Suryanto, termasuk dari Biro Hukum Pemprov Sulteng yang menekankan soal pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan penyertaan modal daerah dimulai tahun 2024 dialokasikan paling sedikit Rp35 miliar untuk setiap tahun berkenaan.
”Kok sedikit, kalau kita tambahin seperti itu, yah bisa bisa modal penyertaan tidak cukup, dan kita malu kalau kemudian karena kekurangan (modal inti) ini PT Bank Sulteng berubah bentuk menjadi turun levelnya,” ujar Suryanto.
Stelah mendengarkan argumen dari berbagai pihak, termasuk dari Marlela Sute, dan juga dari pihak PT Bank Sulteng serta tenaga ahli, rapat kemudian menyepakati penyertaan modal tersebut diubah menjadi sebesar Rp73.5 miliar untuk setiap tahunnya, paling lama hingga tahun 2034.
Demikian pula pada pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Perda APBD diserahkan kepada PT Bank Sulteng dengan Keputusan Gubernur, klausul tersebut hasil rapat menegaskan untuk dihapus, dengan dalih, jika sudah ditetapkan dalam Perda maka tidak perlu di-break down dengan Keputusan Gubernur.
Rapat akhirnya menyepakati pembahasan selesai, pimpinan rapat Yus Mangun menyatakan Raperda penyertaan modal pada PT Bank Sulteng rampung untuk difasilitasi. RED