Pansus 1 DPRD Palu Telah Selesai Bahas Raperda Khusus Disabilitas, Harapan Baru Bagi Penyandang Disabilitas

Pansus 1 DPRD Palu
Mutmainah Korona. / Ist

ReferensiA.id- Penyandang disabilitas di Kota Palu Bakal dapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak lewat Peraturan Daerah (Perda) yang bakal dilahirkan oleh DPRD Kota Palu.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas itu telah selesai dibahas oleh Pansus 1 DPRD Palu.

“Rapat pansus ini dibahas bersama sejumlah dinas terkait seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Dispora, UMKM dan Koperasi, Perindagkop, Pariwisata, BPBD, dan Rumah Sakit Anutapura, selain Dinas Sosial dan Bappeda sebagai OPD pengusul serta bagian hukum dan Asisten 1 Pemkot sebagai OPD yang wajib hadir,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Mutmainah Korona dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Pansus II DPRD Palu Bakal Libatkan Tokoh Adat Bahas Raperda Pemekaran Kelurahan Vatutela

Dia bilang, Raperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas itu memberi harapan baru bagi 1.420 penyandang disabilitas di Kota Palu.

Sementara Rapat Pansus ini dihadiri pula oleh sejumlah organsiasi penyandang disabilitas atas permintaan Pansus sebelumnya.

“Dalam proses pembahasan ini, selain sama-sama melihat substansi dari setiap pasal per pasal, ada ruang komunikasi aktif antara penyandang disabilitas dengan dinas terkait mengenai berbagai problem penyandang disabilitas yang terjadi selama ini,” katanya.

Baca Juga:  Kondisi 3 SDN di Talise Menyedihkan Pasca Bencana, Pemkot Palu Diminta Beri Perhatian Khusus

Selain itu, dari 131 pasal yang dibahas dalam rapat Pansus 1 DPRD Kota Palu, ada beberapa pasal yang menarik untuk direalisasikan, yaitu afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam penerimaan bekerja sebagai PNS, dan BUMD dengan kuota minimal 2 persen. Dan kuota minimal 1 persen untuk perusahaan swasta.

Selain itu, pemerintah kota Palu wajib menyediakan berbagai fasilitas dan sarana prasarana bagi penyandang disabiltas, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun infrastruktur publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *