ReferensiA.id- DPRD Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Palu masa persidangan cawu III tahun 2025, Kamis 19 Februari 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca, Asisten Bidang Pemerintahan Palu, H Usman, Sekwan DPRD Palu, Nawab Kursaid, anggota DPRD Palu, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palu.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Palu mengungkapkan pelaksanaan rapat paripurna sesuai amanat pasal 222 ayat 6 peraturan DPRD Palu, Nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD, wajib melaporkan hasil kegiatan reses kepada pimpinan DPRD, melalui rapat paripurna. Di antaranya memuat waktu dan pelaksanaan reses, tanggapan aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dan dokumentasi peserta reses.
Reses dalam kedudukannya sebagai agenda resmi DPRD Kota Palu lanjut Rico, telah diprogramkan dan terjadwalkan melaui alat kelengkapan dewan (Banmus), memiliki andil dalam mendekatkan pimpinan DPRD dan anggota dengan masyarakat di daerah pemilihan.
“Reses merupakan pionir yang memberikan andil kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu, untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan turun langsung ke masyarakat, akan meningkatkan kepekaan sosial dan ikatan emosional antara Wakil rakyat dengan para pemilih,” urai Ketua DPRD Palu.
Diakhir kegiatan, seluruh anggota DPRD Kota Palu menyetujui laporan masa reses catur wulan III tahun sidang 2025.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan laporan reses oleh Sekertaris DPRD kepada pimpinan rapat. ***



















