Berisiko Tinggi, OJK Sulteng Ingatkan Masyarakat Hindari Jasa Gadai Ilegal

Jasa gadai ilegal ojk sulteng
Ilustrasi

ReferensiA.id- Usaha jasa gadai ilegal hingga saat ini masih marak. Karena mudahnya akses dan syarat yang diterapkan, tidak sedikit masyarakat memilih sektor ini sebagai solusi menggadaikan barang.

Di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), jasa gadai tak berizin juga “menjamur”. Beberapa kasus gadai berujung merugikan masyarakat pun terungkap.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Sulteng, Bonny Hardi Putra, mengungkapkan ada kasus masyarakat menggadaikan sepeda motor pada jasa gadai tak berizin, namun saat hendak ditebus kendaraan tersebut telah hilang.

Baca Juga:  Satgas Pasti Hentikan Lagi 2 Entitas Ilegal, BBH Indonesia dan Smart Wallet

“Gadai ilegal itu banyak potensi risiko, dari segi nasabah barang bisa hilang,” jelas Bonny, Senin 3 Agustus 2026.

Dia pun mengimbau agar masyarakat menghindari jasa gadai ilegal agar terhindar dari berbagai risiko.

Jasa gadai ilegal dapat pula dimanfaatkan oleh pelaku pencurian barang untuk menggadaikan barang hasil curian, karena untuk menggadaikan barang, beberapa jasa gadai ilegal tidak menerapkan taksasi dan syarat ketat, cukup dengan penyerahan barang jaminan gadai.

Baca Juga:  OJK Tegaskan Penetapan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen

Selain itu, aktivitas jasa gadai ilegal juga tidak diawasi oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan. Berbeda dengan jasa gadai ilegal yang semua aktivitasnya harus sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kalau gadai legal, jelas ada aturannya, mereka harus menjaga barang yang digadai. Ada perlindungan konsumennya. Kalau yang ilegal, OJK tidak memiliki wewenang untuk mengawasi,” tegas Kepala OJK Sulteng.

Baca Juga:  Temui Gubernur, PT Pegadaian Harap Warga Sulteng Manfaatkan KUR Tanpa Agunan

Meski demikian, aktivitas jasa gadai ilegal tetap diawasi oleh Satgas Pasti yang diketuai oleh OJK, dan ditindak tegas jika ada laporan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Dua pun mengimbau agar ketika ada masyarakat yang menjadi korban gadai ilegal, agar melapor ke aparat penegak hukum.

Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan jasa gadai berizin atau legal.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *