Mantan Kepala BPKAD Bangkep Jadi Buron Kasus Korupsi Rp29,3 Miliar

Mantan Kepala BPKAD Bangkep Jadi Buron Kasus Korupsi
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto SIK. / ist

ReferensiA.id – Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AT jadi buron terkait kasus korupsi senilai Rp29,3 miliar.

Polda Sulawesi Tengah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bangkep. Usai dikeluarkannya DPO tersebut, status Mantan Kepala BPKAD Bangkep jadi buron kasus korupsi.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto SIK dalam keterangan resminya mengungkapkan, DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.

“Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona SIK SH,” ujar Didik, Sabtu 5 Februari 2022.

Diketahui, AT merupakan laki-laki kelahiran Waepo, 9 Desember 1975. Tersangka yang jadi buron kasus korupsi itu beralamat di Desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupate Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

Alamat lain tersangka AT adalah Kelurahan Maliaro RT 013 RW 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

“Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal,” jelas mantan Kapolres Kolaka itu.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AT untuk melapor kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Diduga AT merupakan tersangka kasus penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan Bawaslu Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *