News  

Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkotika di Palu, Satu Pelaku Mahasiswa

Polisi tangkap tersangka narkotika
Ist

ReferensiA.id- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni BA (37 tahun), yang disebut bekerja sebagai petani, lalu RD (24 tahun), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekira pukul 20.40 Wita.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebut BA, yang berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah pantai timur Parimo.

“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2026.

Baca Juga:  32 Personel Polda Sulteng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Penyelidikan kemudian mengarah kepada BA hingga petugas melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarai BA.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket plastik klip ukuran sedang dan satu paket plastik klip ukuran kecil.

Baca Juga:  Nasabah ACC Palu Melapor ke Polda Sulteng Terkait Penarikan Mobil oleh Debt Collector

Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 103,17 gram.

“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *