News  

Guru PPPK Tersangka Pencabulan 3 Siswi SD di Palu Dibebaskan

Guru PPPK Tersangka Pencabulan Siswi SD di Kota palu
Ilustrasi

ReferensiA.id- Penyidik Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), membebaskan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RBY, tersangka kasus pencabulan tiga siswi di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palu.

Kabar soal bebasnya tersangka pencabulan tersebut datang dari sejumlah orang tua siswa yang resah terhadap informasi itu.

“Bagaimana sudah kalau itu guru skembali mengajar, saya ada anak perempuan sekolah di situ,” kata salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Kamis 6 Agustus 2026 pagi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Ungkap Kekhawatiran Potensi Garam Palu Terkontaminasi Merkuri

Sementara itu, PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna membenarkan pembebasan tersangka dari tahanan Polres Palu.

Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah pihak keluarga dari masing-masing korban mencabut laporan setelah proses hukum kasus itu bergulir di Polresta Palu hampir dua bulan lamanya.

“Mau bagaimana lagi, keluarga korban mencabut laporan polisi, kami tidak dapat melanjutkan,” kata Kadek Aruna.

Baca Juga:  Kakek 63 Tahun di Kota Palu Ini Meninggal di Kamar PSK

Sementara Kanit PPA Polresta Palu, Ipda Ridwan yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut enggan memberikan keterangan.

“Untuk informasi resmi terkait penanganan perkara tersebut, silakan dapat mengonfirmasi langsung ke bagian Humas agar datanya lebih akurat dan satu pintu ya pak. Terima kasih,” kata Ipda Ridwan saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya RYB ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu setelah dilaporkan mencabuli tiga siswi kelas II, usia Delapan tahun di salah satu SD tempat RYB mengajar, pertengahan Juni 2026 lalu.

Baca Juga:  Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Minta Masyarakat Dukung Lahirnya Regulasi Pendidikan Kebencanaan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur, penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui mekanisme di luar proses peradilan seperti mediasi atau kesepakatan kekeluargaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *