ReferensiA.id- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah itu.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Penandatanganan MoU Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sabtu 26 September 2026, di Hotel Best Western Palu.
“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.
Menurutnya, penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BRWA merupakan bagian penting dalam membangun kerja sama yang lebih terarah, khususnya berkaitan dengan proses registrasi, pemetaan, pengakuan dan perlindungan wilayah adat.
“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia juga menyambut baik kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, BRWA, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan seluruh pemangku kepentingan.
“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkas Hidayat.



















