News  

Tersangka Korupsi Rp29 Miliar, Eks Kepala BPKAD Banggai Kepulauan Diserahkan ke Kejati Sulteng

Eks kepala BPKAD Banggai Kepulauan
Ist

ReferensiA.id- Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berinisial AT bersama rekannya Z yang jadi tersangka kasus korupsi senilai Rp29 miliar lebih telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis, 1 Januari 2024.

Dikawal penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, penyerahan eks Kepala BPKAD Banggai Kepulauan bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Irma.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, dua tersangka korupsi di Kabupatem Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.

Kabid Humas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan pada pukul 11.00 Wita oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Menurut dia, tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian Negara Rp29.357.701.823.

Penyidik menjerat kedua tersangka yakni AT yang merupakan eks Kepala BPKAD Banggai Kepulauan dan rekannya Z dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AT yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp29.357.701.823.

Dalam menjalankan aksinya, AT tidak sendiri, ia dibantu oleh Z yang merupakan direktur CV UL. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *