ReferensiA.id – Polda Sulteng akhirnya menahan Bripka H, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tertembaknya Erfaldi beberapa waktu lalu. Sebelum ditahan, Bripka H sempat mangkir saat hendak dilakukan pemeriksaan.
Bripka H yang merupakan anggota kepolisian di Polres Parimo itu mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka beralasan sakit. Namun penyidik Polda Sulteng akhirnya menahan Bripka H selama 20 hari kedepan sejak Selasa, 8 Maret 2022.
Bripka H yang telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) Warga Tinombo Selatan Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto dalam keterangan resminya.
“Kemarin saudara H personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ungkap Didik, Rabu 9 Maret 2022.
Didik menambahkan, selesai diperiksa Bripka H langsung ditahan. Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sulteng.
Hari ini tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Ditreskrimum Polda Sulteng Komisaris Polisi (Kompol) Ngadimin pun berangkat ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi untuk mempercepat proses pemeriksaan.
“Terhadap saudara H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” ujar Didik.
Seperti diketahui, Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dunia dengan luka tembak saat pembubaran unjuk rasa pada 12 Fwbruari 2022 lalu, di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).