ReferensiA.id- Tersangka A yang cabuli anak tirinya di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari pada Selasa, 6 Februari 2024.
“Kasus perbuatan cabul orang tua terhadap anak tirinya yang terjadi pada bulan Mei 2023, sudah selesai ditangani subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng,” jelas Kompol Sugeng.
Kasus itu berawal saat tersangka A sedang bersama korban S (4 tahun) yang merupakan anak tirinya. Tersangka A menjadikan korban sasaran nafsu bejatnya.
Perbuatan bejat A akhirnya diketahui istrinya yang menerima keluhan putrinya tersebut, lalu melapor ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng menyebut, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng pada 15 Mei 2023, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian menetapkan A (ayah tiri korban) sebagai tersangka.
“Kasus ini sempat menemui kendala karena keberadaan saksi yang sebagian ada di Tolitoli dan Buol,” ujarnya
“Tetapi kasus ini terus kita kerjakan dan pelaku kita tangkap dan tahan di Polda Sulteng,” tegasnya.
Berkas kasus cabul yang dialami S oleh bapak tirinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan tersangka A pun telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli pada hari ini, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU RI no.17 tahun 2016 tentang lenetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” terangnya. RED