ReferensiA.id- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat lebih dari 100 ribu pelanggaran terekam kamera ETLE di Kota Palu, Sulawesi Tengah, selama kurun waktu sebulan sejak sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan.
Berdasarkan data penindakan yang dihimpun, sejak 1 hingga 30 November 2022, hasil tangkap kamera ETLE telah tercapture sebanyak 108.514 pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto SIK MH saat memberikan siaran pers tentang evaluasi satu bulan pemberlakukan ETLE di Kota Palu, Jumat 2 Desember 2022.
Didik juga mengatakan, dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan safety belt masih menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 94.788 pelanggar.
Kemudian disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 10.464 pelanggar dan jenis pelanggar lainnya sebanyak 3.262.
“Sampai saat ini sudah 1.811 surat konfirmasi yang sudah dikirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” ujarnya.
“Dimana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat,” jelas Didik.
Selain berisi pelanggaran, pada surat konfirmasi tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.
“Dari 1.811 surat validasi yang terkirim, telah konfirmasi melalui email 78, konfirmasi datang ke posko 97 dan yang telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 128 pelanggar,” lanjut Didik.