ReferensiA.id- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15,450 kilogram.
Pengungkapan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng ini dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekira pukul 00.30 wita dini hari, di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, ditresnarkoba mengamankan 1 orang pelaku,” kata Wadir Resnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, saat jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu 15 Mei 2024.
Pelaku berinisial IL (33) warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi yang berperan sebagai penjemput atau kurir sabu-sabu.
“Sabu dijemput IL dari daerah Tawaeli yang selanjutnya akan diantar ke daerah Tatanga, Kota Palu,” ungkap Wadir Resnarkoba.
IL sebut Sembiring, atas perintah dan petunjuk I (masih dalam pencarian) untuk menjemput sabu-sabu dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya, di dekat traffic light Tawaeli.
Setelah menerima paket sabu-sabu dalam 2 tas jinjing, IL bergegas menuju ke Kota Palu. Petugas Ditresnarkoba Polda Sulteng yang sudah menerima informasi adanya sabu-sabu yang akan masuk ke Kota Palu, langsung menghadang dan menangkap IL di Jembatan Tawaeli.
“IL oleh I dijanjikan untuk diberikan upah sebesar Rp15 Juta untuk mengambil sabu dari Tawaeli untuk diserahkan I di Tatanga, Palu,” jelas Pribadi Sembiring.
Lanjut Wadir Resnarkoba itu menjelaskan, barang bukti yang disita pihaknya antara lain berupa 15 paket besar narkotika sabu-sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram dan 9 paket kecil narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.