ReferensiA.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap dua jurnalis perempuan saat upacara HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Wali Kota Palu.
AJI Palu menganggap tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Di sana disebut ‘kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” ungkap Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu Agung Sumandjaya dalam keterangannya, Rabu 17 Agustus 2022.
Sementara sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 18. Disebutkan dalam pasal tersebut, siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Atas dasar tersebut, AJI Palu mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” katanya.
Untuk itu AJI Palu mengeluarkan sejumlah poin desakan terkait kasus tersebut, yakni;
1. Wali Kota Palu memberikan sanksi berat kepada oknum Satpol PP, yang telah melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis, yang notabenenya diundang oleh Wali Kota untuk melakukan peliputan.
2. Melakukan proses baik disiplin maupun pidana kepada oknum Satpol PP yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pers. Sebagai efek jera.
3. Memberikan pemahaman kepada anggota Satpol PP tentang tugas-tugas jurnalistik dan juga undng-undang pers.