ReferensiA.id- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Palu menggelar rapat pembahasan rancangan jadwal masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2026 pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam rapat Bamus DPRD Kota Palu bersama perwakilan Pemerintah Kota Palu itu, disebutkan terdapat banyak perubahan jadwal, lantaran belum ada kepastian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota.
“Jadwal itu banyak perubahan, berkaitan dengan menunggu hasil seperti yang dilaporkan tadi tentang LKPJ Wali Kota, itu kan menunggu persetujuan. Yang sudah kita jadwalkan itu kan belum ada kepastian, harus menunggu asistensi dan sebagainya, itu semua jadwal yang berubah,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca usai memimpin rapat kepada ReferensiA.id.
Sementara itu, sejumlah jadwal telah ditetapkan, antara lain jadwal reses Anggota DPRD Palu yang bakal dimulai pada 29 Mei 2026 mendatang.
“Yang tidak berubah itu, kan ini jadwal reses kita sudah sepakati, cuma kita bergeser tanggalnya karena kita juga harus menentukan dulu titik-titik reses. Jadi tanggal 29 baru kita reses supaya agak longgarlah kita menentukan titik-titik reses itu,” jelas Muhlis.
Adapaun rapat Bamus terkait jadwal kegiatan itu mengacu pada ketentuan pasal 165 ayat (1) huruf b Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***



















