Sejumlah Agenda Cawu I DPRD Palu Belum Tuntas

DPRD Palu
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dipimpin Ketua Rico AT Djanggola. / Ist

ReferensiA.id- Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola menegaskan masih terdapat sejumlah agenda penting DPRD Palu yang belum tuntas pada masa persidangan caturwulan (cawu) I tahun sidang 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I sekaligus Pembukaan Caturwulan II Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Palu, Senin 18 Mei 2026.

Menurut Rico agenda yang belum tuntas pembahasannya akan dilanjutkan pada periode berikutnya.

Baca Juga:  Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah Akibat Regulasi, Komisi A DPRD Palu Gelar RDP Terkait Sistem PPDB

Selama 86 hari kerja masa persidangan caturwulan I, DPRD telah menyelesaikan sejumlah agenda.

“Namun masih ada beberapa pembahasan yang membutuhkan kelanjutan dan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Salah satu agenda yang telah diselesaikan adalah tahapan prosedur hibah milik daerah bagi masyarakat korban bencana alam 28 September 2018, berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit yang telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026 lalu.

Baca Juga:  Diah Tri Purwantini Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Palu, Gabung Komisi yang Urusi Bidang Ekonomi

DPRD Palu juga telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada pembicaraan tingkat II.

Namun, perda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Meski sejumlah progres telah dicapai, beberapa agenda strategis masih berlanjut, termasuk pembahasan panitia khusus (pansus) laporan pertanggungjawaban Wali Kota Palu tahun 2025 yang masih dalam tahap penyusunan rekomendasi.

Baca Juga:  Pergantian Ketua Fraksi Hanura DPRD Palu, Rustia Tompo Gantikan Irsan Satria

Selain itu, DPRD juga masih melanjutkan masa kerja panitia khusus pengawasan pertambangan yang diperpanjang selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.

Ketua DPRD menegaskan, seluruh agenda yang belum selesai akan menjadi prioritas pembahasan pada masa persidangan caturwulan II tahun 2026. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *