Target PAD Retribusi Parkir Kota Palu Rp5,5 Miliar, Terealisasi Cuma 23 Persen

Retribusi parkir
Rapat Pembahasan LKPJ Wali Kota Palu di DPRD Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palu dari retribusi parkir pada 2023 jauh dari angka yang ditargetkan oleh pemerintah.

Dari target Rp5,5 miliar, realisasi retribusi parkir hanya mencapai Rp1,2 miliar, atau sekitar 23 persen.

Iklan Percetakan RB

Capaian minus itu sebenarnya bukan hal baru di Kota Palu. Dari tahun ke tahun realisasi retribusi parkir selalu meleset dari target.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Joppie Alvi Kekung.

“Berdasarkan data, kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu sangat kecil,” ungkap Joppie dalam Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2023, Selasa 16 April 2024, di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu.

Untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, Ia berharap agar pemerintah Kota Palu bisa mempelajari penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Daerah.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu yang mengurusi persoalan itu beralasan masih minimnya sosialisasi terkait perparkiran kepada masyarakat menjadi salah satu kendala.

“Edukasi bukan hanya diberikan kepada juru parkir, akan tetapi juga kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa rertibusi karcis yang mereka bayar itu milik Pemda,” kata Sekretaris Dishub Kota Palu Husna.

Bukan cuma itu, masih banyaknya juru parkir yang berasumsi bahwa retribusi tersebut mutlak hak mereka juga jadi kendala.

Hal itu membuat pemerintah Kota Palu kesulitan mengatur maraknya parkir liar. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *