ReferensiA.id- Bagi kandidat yang ingin berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur independen atau perseorangan, wajib menyertakan syarat dukungan berupa KTP pemilih. Untuk calon gubernur Sulteng, setidaknya harus mengumpulkan minimal 190.120 dukungan KTP.
Bukan hanya bagi calon gubernur dan wakil gubernur, syarat dukungan KTP juga berlaku bagi calon wali kota maupun calon bupati yang bakal ikut berkontestasi melalui jalur perseorangan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu 28 April 2024.
“Ini syarat pencalonan yang sudah ditetapkan oleh KPU baik untuk kabupaten/kota maupun provinsi,” ungkap Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo.
Dijadwalkan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan perseorang dimulai pada 8 Mei 2024 mendatang.
Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas menjelaskan, rapat koordinasi yang dilaksanakan sekaligus untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Terkait dengan syarat dukungan ini itu membuktikan effort (upaya) karena akan menggunakan aplikasi Silonkada. Yang mana di dalamnya memang butuh ketelitian. Apalagi ini syarat dukungan sangat besar dibandingkan syarat dukungan pada Pemilu,” jelas Cherly.
Jumlah Wajib Syarat Dukungan Calon Wali Kota dan Bupati Perseorangan di Sulteng
Menurut Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, jumlah dukungan yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan pada Pilkada 2024 tersebut berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebuah daerah.