4 TPS Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di Palu, Morowali dan Tolitoli

IMG 20241204 WA0008
Anggota KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo

 

ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS masing-masing 2 TPS di Kabupaten Morowali, 1 TPS di Kabupaten Tolitoli, dan 1 TPS di Kota Palu.

Anggota KPU Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo yang dikonfirmasi Rabu 4 Desember 2024 membenarkan adanya PSU sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU 3 kabupaten kota tersebut yakni Morowali, Tolitoli, dan Palu.

KPU Morowali telah menerbitkan Keputusan Nomor 1625 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024.

Dalam keputusan yang diteken Ketua KPU Morowali, Adhar, PSU dilaksanakan di TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi.

PSU di TPS 6 dan TPS 7 Desa Bahodopi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Morowali akan dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024.

Berbeda dengan PSU di Tolitoli. Jika di Morowali memilih gubernur dan bupati, maka di Tolitoli PSU hanya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati saja.

Keputusan KPU Tolitoli Nomor 983/HK.03.1-Kpt/7204/2/2024 tentang PSU di TPS 3 Desa Padumpu Kecamatan Dampal Selatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli.

Keputusan yang diteken Ketua KPU Tolitoli Junaidi, PSU untuk memilih bupati dan wakil bupati dilaksanakan di TPS 3 Desa Padumpu pada Kamis 5 Desember 2024.

Adapun di Kota Palu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memutuskan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.

PSU tertuang dalam Keputusan KPU Palu Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu.

Dalam keputusan tersebut, PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi akan dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024, khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *