Gugat Hasil Pilkada Sulteng ke MK, Ahmad Ali Ingin Buktikan Pelanggaran 2 Paslon

Ahmad Ali
Ahmad HM Ali saat menyalurkan hak suaranya di Pilkada Sulteng. / Dok BERAMAL

ReferensiA.id- Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri, menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan pasangan BERAMAL (Bersama Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri) tercatat sebagai perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sidang awalnya telah digelar pada Senin, 13 Januri 2025 lalu.

Gugatan dilayangkan lantaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim menganggap dua paslon lain yang menjadi pesaing melakukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada.

Antara lain pelanggaran yang dimaksud adalah penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3) dan pergantian jabatan oleh calon gubernur nomor urut 2 Reny A Lamadjido di pemerintah Kota Palu.

Tim Kuasa Hukum BERAMAL pun telah memasukkan pelanggaran tersebut sebagai materi gugatan atau tuntutan.

“Soal petitum, adalah berdasar penalaran yg wajar jika dalam posita kita menyatakan dua paslon lainnya melanggar hukum dan diminta untuk didiskualifikasi sesuai perintah UU (undang-undang), maka dalam petitum kita meminta dua paslon yang melanggar UU tidak diikutsertakan dalam Pilkada lagi,” ungkap kuasa hukun tim BERAMAL, Andi syafrani, Rabu 15 Januari 2024.

Dia mempertanyakan letak penegakan hukum jika kedua paslon yang dianggap telah melanggar masih diikutsertakan sebagai kontestan calon kepala daerah.

“Petitum adalah permohonan yang disampaikan pemohon dan bentuknya bisa apa saja selama sesuai dengan posita dan logika posita,” tegasnya.

“Bukankah memang ada mekanisme hukum untuk paslon tunggal? Jika memang dikabulkan MK, bisa saja hal ini dilakukan. Dan bisa juga MK mengabulkan dengan memerintahkan KPU membuka kembali pendaftaran calon jika memang dipertimbangkan,” kata Andi menambahkan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *