DPC PKB Palu Serahkan SK Pengurus Baru, KPU Ingatkan Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

DPC PKB Palu
DPC PKB Palu serahkan SK kepengurusan baru ke KPU Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palu resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru periode 2026 – 2031 ke KPU Kota Palu pada Selasa, 8 September 2026.

Langkah awal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen DPC PKB Palu untuk memperkuat administrasi partai serta membangun komunikasi yang tertib dalam menghadapi tahapan pemilu ke depan.

PKB Kota Palu pun langsung diingatkan oleh KPU mengenai pentingnya persiapan kaderisasi dan kewajiban pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Kegagalan memenuhi kuota ini sejak awal dapat membuat pencalonan di daerah pemilihan (dapil) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Rombongan DPC PKB Kota Palu dipimpin Ketua DPC, H Nanang, didampingi Sekretaris Ferry Novrianto, Bendahara Afidah, serta sejumlah jajaran pengurus lainnya.

Mereka diterima jajaran Komisioner KPU Kota Palu, yakni Ketua Idrus bersama Iskandar Lembah, Muhamad Musbah, Haris Lawisi, dan Alfaqih Muqaddam Alhabsyi.

Baca Juga:  Bawaslu Palu Ingatkan Taat Tatib di Debat Kedua

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengingatkan partai politik agar mulai mempersiapkan kaderisasi, khususnya untuk memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif.

Menurut Idrus, pemenuhan keterwakilan perempuan merupakan salah satu hal yang harus dipersiapkan sejak awal. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pencalonan di daerah pemilihan (dapil) terkait dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Palu Fasilitasi Pertemuan Para Pihak

“Harus sudah ancang-ancang melakukan kaderisasi dari sekarang,” sarannya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, mengingatkan PKB untuk memastikan seluruh nama pengurus yang tercantum dalam SK telah terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *