Tuntutan Pasangan Beramal untuk Pilgub Sulteng Langkah yang Benar Menurut Para Ahli

Pasangan Beramal
Pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri. / Ist

ReferensiA.id- Dalam kasus Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PHP Gubernur) dianggap masih terdapat ketidaktahuan sejumlah pihak terkait mekanisme UU Pemilu, mengenai proses alur dan kewenangan calon dari petahana dalam melantik kepala daerah.

Masalah penggunaan kewenangan calon petahana ini juga masuk dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu gugatan dilayangkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri (Beramal).

Pada tuntutan tersebut, pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny A Lamadjido dan pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto disebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mereka disebut melakukan pelantikan dan pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Meninjau hal tersebut, keterangan ahli dibutuhkan, salah satunya datang dari pakar hukum dan politik Titi Anggraini. Dalam paparannya berjudul “Mengurai Konsep Petahana dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016” pada Jumat, 10 Januari 2025, menerangkan bahwa Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 mengatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut memberi penjabaran luas, sebagai implikasi atau konsekuensi hukum atas pelanggaran pasal tersebut, Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 mengatur “dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *