ReferensiA.id- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri resmi melayangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip laman resmi MK, pasangan calon nomor urut 1 Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri mendaftarkan permohonan ke MK pada Senin 16 Desember 2024, pukul 18.52 Wib.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 288/PAN.MK/e.AP3/12/2024 disebutkan sebanyak 43 alat bukti yang diajukan ke MK. Adapun kuasa pemohon, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri masing-masing Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, dan Andi Syafrani.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng pada Kamis 12 Desember 2024.
Dalam Keputusan KPU Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri memperoleh suara sah 621.693.
Pasangan nomor urut 2, Anwar dan Reny A Lamadjido memperoleh suara sah terbanyak yakni 724.518 dan pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura- Sulaiman Agusto memperoleh suara sah 263.950. RED
semangat mencari kebenaran ,jika Allob tetapkan kunfayakun nya Alloh pasti.terjadi
Berdoa bersamdar hanya keputusan Alloh yb maha Rohman Rohiim