Sidang Gugatan Pilkada Sulteng di MK Berlanjut, Putusan Sela Dibacakan Februari 2025

Sidang gugatan
Calon Gubernur Sulteng nomor urut 1 Ahmad HM Ali. / Ist

ReferensiA.id- Sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal) di Mahkamah Konstitusi (MK), telah selesai digelar pada Kamis, 23 Januari 2025. Selanjutnya, para pihak menantikan putusan sela yang dijadwalkan pada Februari 2025.

“Alhamdulillah, sidang hari ini telah selesai. Kami kini menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela,” kata kuasa hukum pasangan Beramal, Abdul Rahman.

Ia menegaskan, tim hukum tetap optimistis gugatan yang diajukan, terutama terkait dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, telah memenuhi unsur dan terbukti secara nyata.

“Kami haqqul yaqin, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Sidang yang berlangsung dengan lancar ini menghadirkan pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, serta pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng. Dalam persidangan, pihak tergugat dan terkait dengan tegas membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan Beramal.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof Arif Hidayat, Prof Anwar Usman, dan Prof Enny Nurbaningsih. Tim hukum pasangan Beramal, yang diwakili oleh Andi Syafrani dan Damang, hadir untuk memberikan argumentasi hukum mereka.

Di luar ruang sidang, Ketua Harian Koalisi Beramal, Moh Hidayat Lamakarate, bersama Juru Bicara Ahmad HM Ali sekaligus Kepala Sekretariat Koalisi, Ruslan Sangadji, turut hadir memberikan dukungan penuh kepada tim hukum.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Sulteng 2024.

“Kita tinggal menunggu dengan penuh optimisme,” kata Abdul Rahman.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *