ReferensiA.id– Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Desember 2024.
Rahmat Hidayat selaku kuasa hukum saat mendaftar di Gedung 1 MK mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Selain itu, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana karena melakukan pelantikan hingga mutasi di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah.
Dikatakan, paslon nomor urut 2 dan 3 khususnya calon wakil gubernur nomor urut 2 dan calon gubernur nomor urut 3 selaku petahana melakukan pelantikan, mutasi terhadap pegawai di lingkungan Pemkot Palu dan di lingkungan Provinsi Sulteng.
“Menurut surat edaran Mendagri tidak bisa melakukan pelantikan jabatan tanpa seizin Mendagri,” ujar kuasa hukum Pemohon, Rahmat Hidayat dikutip laman resmi MK.
Diketahui, calon wakil gubernur Sulteng nomor urut 2, Reny A Lamadjido adalah Wakil Walikota Palu periode 2021-2024. Sedangkan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura saat ini menjabat gubernur Sulteng atau calon petahana di Pilgub Sulteng.
Sementara itu, menurutnya pihak penyelenggara KPU tidak secara masif mendistribusikan formulir C pemberitahuan kepada masyarakat.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya dimana C pemberitahuan tidak terdistribusi secara masif di wilayah Provinsi Sulteng di beberapa kabupaten kota. Selain itu, ada surat edaran dari KPU sehari sebelum pencoblosan harus membawa KTP dampaknya menjadi acuan,” kata Rahmat.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 288/PAN.MK/e.AP3/12/2024 disebutkan sebanyak 43 alat bukti yang diajukan ke MK.
Adapun kuasa pemohon, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri masing-masing Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, dan Andi Syafrani.